Perdamaian Dihukum, Jaksa Menggugat, RDP DPR Ramai, Keadilan Tetap Sepi

Oleh: Abdul Muis, SH,M.Si

DOMPUBICARA-Gema kritik dari Komisi III DPR RI terdengar semakin keras. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar berulang, aparat penegak hukum dipanggil, ditegur, bahkan dipermalukan di ruang publik. Nama-nama besar seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi langganan kritik.

Namun di luar forum itu, hukum berjalan dengan logikanya sendiri, sunyi dari koreksi, kebal dari kritik. Di Dompu, Maret 2026, sebuah ironi terjadi. Seorang camat yang perkaranya telah berakhir damai tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Nyanyian Camat Pajo di Gerbang Eksekusi dan Tanggapan Kajati NTB

Padahal di tingkat pertama, majelis hakim telah mengambil sikap progresif: menjatuhkan vonis 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun, dengan mempertimbangkan perdamaian para pihak.

Artinya, ruang keadilan sudah dibuka. Namun ruang itu justru ditutup kembali, bukan oleh konflik, tetapi oleh proses hukum itu sendiri. Dan di titik inilah pertanyaan paling krusial harus diajukan, mengapa perkara yang sudah selesai secara sosial justru dipaksa “dihidupkan kembali” secara hukum?

Banding dan Kasasi: Ketika Jaksa Mengejar Hukuman, Bukan Keadilan
Dalam konstruksi sistem peradilan pidana, jaksa memiliki peran strategis bukan sekadar sebagai penuntut, tetapi sebagai pengendali perkara (dominus litis).

Namun dalam praktik, kewenangan banding dan kasasi sering kali berubah menjadi instrumen yang berbahaya, bukan untuk mengoreksi kekeliruan hukum, tetapi untuk memastikan terdakwa tetap dipenjara.

Ketika jaksa mengajukan banding terhadap putusan yang sudah mempertimbangkan perdamaian, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar putusan melainkan arah keadilan itu sendiri.

Apalagi jika banding dan kasasi dilakukan tanpa sensitivitas terhadap konteks sosial perkara, maka proses hukum berubah menjadi perpanjangan dari hasrat menghukum, bukan pencarian keadilan.

DOMPU : Hukum Tajam ke Bawah, Etika Tumpul ke Atas

Dalam kasus Camat Dompu, fakta bahwa perkara tetap berujung penjara menunjukkan satu hal diskresi jaksa belum berpihak pada keadilan restoratif. Padahal Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang secara eksplisit menggeser paradigma, dari pembalasan ke pemulihan, dari pemenjaraan ke penyelesaian, dari formalitas ke substansi keadilan.

Namun apa yang terjadi?, Jaksa tetap mengajukan upaya hukum lanjutan meski perkara telah damai, mempertahankan orientasi penghukuman, dan mengabaikan fakta bahwa konflik sosial telah selesai. Ini bukan lagi soal hukum yang kaku. Ini soal ketidakmauan untuk berubah.

RDP DPR Belum Menyentuh Jaksa?. Di sinilah kritik terhadap Komisi III DPR RI menjadi relevan. RDP selama ini sering menyoroti kinerja institusi secara umum, penanganan perkara besar, atau isu-isu yang viral secara nasional.
Namun jarang menyentuh secara spesifik, bagaimana jaksa menggunakan kewenangan banding dan kasasi dalam perkara konkret.

Padahal di situlah letak persoalan sesungguhnya. Selama DPR tidak masuk ke wilayah ini, maka jaksa akan tetap nyaman menggunakan upaya hukum sebagai “alat tekan”, dan keadilan restoratif akan terus kalah oleh prosedur formal.

Memaksakan penjara dalam perkara yang telah berdamai adalah bentuk kegagalan membaca realitas sosial. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengabaian terhadap nilai kemanusiaan, pengingkaran terhadap tujuan hukum dan penegasan bahwa sistem masih berpihak pada prosedur, bukan keadilan.

Yang lebih berbahaya, praktik seperti ini mengirim pesan buruk kepada publik, berdamai tidak cukup, memaafkan tidak dihargai, dan hukum tetap akan menghukum, bahkan ketika konflik telah selesai.

Kasus Camat Dompu seharusnya menjadi momentum. Jika Komisi III DPR RI benar-benar serius, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada retorika. DPR harus berani mempertanyakan secara langsung alasan jaksa mengajukan banding dan kasasi dalam perkara damai, mendorong pedoman yang membatasi upaya hukum dalam kerangka keadilan restoratif, dan memastikan bahwa kewenangan jaksa tidak disalahgunakan untuk sekadar mengejar pemenjaraan

Jika tidak, maka yang akan terus terjadi adalah paradoks yang sama perdamaian dikalahkan oleh prosedur, jaksa memenangkan perkara, tetapi keadilan justru kalah. Dan di tengah riuhnya RDP, publik kembali menyaksikan satu kenyataan yang getir hukum bekerja tetapi tidak selalu untuk keadilan. (*)