Menakar Etika dan Aturan ‘Walk-Out’ di Sidang Paripurna, Siapa yang Benar?

Oleh: Redaksi DompuBicara.com

DOMPUBICARA– Adu argumen antara Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, MM, dan Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, SH, di halaman media ini menjadi diskursus menarik bagi publik. Persoalannya bukan sekadar video lama yang viral kembali, melainkan tentang bagaimana standar etika dan kepatuhan pada aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

EKSLUSIF: Wabup Dompu Sebut Viralnya Video ‘Walk Out’ Sebagai Penzoliman, Sebut Aksi Tersebut Sebagai ‘Alarm’ Kinerja

Membaca PP Nomor 12 Tahun 2018. Jika merujuk pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna adalah forum tertinggi pengambilan keputusan atau penyampaian dokumen negara yang sakral. Di dalamnya diatur mekanisme interupsi, skorsing, hingga tata cara menyampaikan pendapat.

Secara normatif, setiap dinamika dalam persidangan—termasuk kendala teknis naskah pidato—sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pimpinan rapat. Aksi meninggalkan ruangan tanpa izin pimpinan sidang memang berpotensi dianggap sebagai pengabaian terhadap tata tertib (Tatib) yang telah disepakati bersama.

Alarm Kinerja vs Administrasi Negara, Di sisi lain, argumen Wakil Bupati bahwa aksinya adalah sebuah “Alarm” bagi kinerja birokrasi juga memiliki poin krusial. Dalam administrasi negara, data anggaran (KUA-PPAS) memang tidak boleh “dikarang-karang”. Ketidaksiapan dokumen di saat sidang paripurna dimulai adalah bukti lemahnya koordinasi di internal eksekutif (Sekretariat Daerah/OPD terkait).

EKSKLUSIF: Pimpinan DPRD Dompu Bongkar Kronologi “Walk Out” Wabup, Sebut Langgar Etika dan PP 12/2018

Perseteruan ini memberikan pelajaran berharga bagi Kabupaten Dompu. Bahwa, eksekutif harus menjamin profesionalisme administrasi sebelum melangkah ke lembaga legislatif. Legislatif berhak menuntut penghormatan terhadap mekanisme persidangan sebagai representasi rakyat.

Viral! Wakil Bupati Dompu Walk Out dari Sidang Paripurna, Ada Apa?

Harmonisasi bukan berarti tanpa konflik, namun konflik harus diselesaikan dalam koridor aturan, bukan dengan aksi sepihak yang memicu spekulasi “pecah kongsi” di mata publik.
Mari kita jadikan insiden masa lalu ini sebagai titik balik untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih disiplin dan saling menghargai antar-lembaga. (*)