Nyali Camat Pajo dan Retorika Usang “Mana Buktinya?”

Oleh Redaksi Dompubicara

Keberanian Camat Pajo menunjuk langsung “batang hidung” oknum penegak hukum yang diduga bermain kotor adalah sebuah fenomena baru yang menggetarkan. Di tengah masyarakt yang biasanya memilih menunduk dan berbisik di belakang jika berhadapan dengan seragam, aksi ini adalah sebuah kabar edukasi yang mahal harganya. Namun, seperti yang sudah diduga, reakasi yang muncul adalah kemurkaan institusi yang dibungkus dengan pertanyaan klasik: “Mana buktinya?”, pertanyaanya sejak kapan praktik “bejat” oknum dilakukan dengan kuitansi dan stempel basah?

Menuntut bukti formal seperti dokumen tertulis atas dugaan pemerasan atau gratifikasi adalah cara paling kuno untuk membungkam kebenaran. Transaksi haram tidak pernah mengenal tanda terima. Ia terjadi di ruang-ruang gelap, dalam percakapan telepon yang pendek, atau pertemuan-pertemuan informal yang tidak tercatat di buku tamu kantor.

Nyanyian Camat Pajo di Gerbang Eksekusi dan Tanggapan Kajati NTB

Dalam hukum pidana, bukti bukan hanya tentang surat. Pasal 184 KUHAP memberi ruang pada Keterangan Saksi dan Petunjuk. Keberanian seorang pejabat setingkat Camat untuk bicara di depan publik—dengan segala risiko jabatan dan ancaman pidana pencemaran nama baik yang mengintai—adalah sebuah “bukti petunjuk” yang sangat kuat. Mengapa seseorang bersedia mempertaruhkan seluruh hidupnya jika yang dikatakannya adalah isapan jempol belaka?

Keberanian ini tentu membuat institusi yang dituding pasti murka, itu manusiawi. Namun, publik perlu diedukasi bahwa kemurkaan sebuah institusi besar seharusnya diarahkan untuk ‘bersih-bersih’ ke dalam, bukan justru dikerahkan untuk menyerang balik seorang warga yang berani bersuara.

Jika kemurkaan institusi justru diarahkan kepada si pelapor dengan dalih “mana buktinya”, maka publik akan menangkap kesan bahwa institusi tersebut sedang menjadi benteng perlindungan bagi oknum, bukan menjadi pelindung bagi kebenaran. Kemurkaan yang salah alamat ini justru akan semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat (public trust). Institusi yang berwibawa adalah institusi yang tidak merasa terhina oleh kritik, melainkan yang merasa terhina jika ada anggotanya yang bermental pemeras namun tetap dibiarkan memakai seragam kebesaran.

Selama ini, masyarakat bersembunyi karena mereka tahu “permainan” bukti sering kali diputarbalikkan di ruang tertutup. Namun, aksi Camat Pajo memberikan edukasi baru: Jangan takut menarik pelaku ke ruang terang.

Oknum bejat hanya punya nyali jika mereka merasa korbannya takut dan terisolasi. Begitu kebenaran diteriakkan secara terbuka, kekuasaan yang diselewengkan itu akan rontok seketika. Edukasi ini penting agar oknum penegak hukum mulai berhati-hati. Mereka harus sadar bahwa “mata” rakyat tidak lagi menunduk, tapi sudah berani menatap balik dengan tajam.

Karenanya Keadilan tidak boleh mati hanya karena ketiadaan secarik kertas kuitansi. Jika hukum hanya percaya pada bukti formal, maka para pemeras adalah orang-orang paling “suci” di negeri ini karena mereka ahli menyembunyikan jejak.

Kemurkaan institusi seharusnya ditujukan kepada oknum yang mengotori marwah korps, bukan kepada mereka yang berani buka suara. Jika institusi tetap berlindung di balik tameng “mana buktinya” tanpa mau bercermin diri, maka jangan salahkan publik jika nantinya lahir “Camat-Camat Pajo” lainnya yang akan membawa bukti mereka sendiri: Bukti perlawanan rakyat atas kesewenang-wenangan.