Pasien Kecelakaan Lalin Dompu Dimakamkan Dengan Protokol Covid 19?

Kesehatan162 Dilihat

DOMPU-Pasien yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas M Ali  76 tahun warga Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Dompu NTB meninggal dunia tadi malam 07/06 di RSUD Dompu. Jenazah almarhum akan dikebumikan pagi ini dengan standar Covid 19.

Kenapa menggunakan standar Covid 19?. PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Dompu Maman H Siddiq, M.Kes menyatakan almarhum memang semula mengalami kecelakaan pada 15 Mei 2020 lalu dan dirawat Puskesmas Calabai tetapi karena parah dibagian kepala lalu dirujuk ke RSUD Dompu.

Setelah empat hari menjalani perawatan di RSUD Dompu, M Ali dinyatakan sembuh 23 Mei diapun pulang kerumahnya di Kandidi Barat.

Sehari setelah lebaran atau 25 mei  M Ali jatuh sakit lagi dan dirawat di Puskesmas Calabai selama dua hari. Tetapi karena tak mampu ditangani kembali dirujuk di RSUD Dompu hingga meninggal 7 Juni 2020.

Dijelaskan Maman saat menjalani perawatan almarhum di Rapid test oleh petugas medis. Hasilnya reaktif sehingga yang bersangkutan berstatus PDP dan diisolasi. ‘’Itulah mengapa almarhum akan dikuburkan dengan standar Covid 19,’’ pungkas Maman. (DB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *