oleh

Kasus Ompu Beko VS Bupati Dompu Dihentikan

Kasus Ompu Beko VS Bupati Dompu NTB Drs H Bambang M Yasin dihentikan oleh Polda NTB. Itu ditandai oleh diterbitkanya surat perintah penghentian perkara (SP3) bernomor B/32/II/2014//ditreskrim.

Kasubdin Penmas Humas Polda NTB Kompol Adi Pujiono menyatakan kasus itu berawal dari laporan pengacara Ompu Beko mantan Bupati Dompu, Kisman Pangeran SH terkait dugaan penipuan. Tetapi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahkan sampai kepada gelar perkara penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menyeret Bambang M Yasin kemeja hijau. ”Penyidikan sudah dihentikan, SP3 sudah dikeluarkan karena tidak cukup bukti.” ungkap Adi Pujiono di Mataram, rabu 5/3/14 kemarin.

Kasus ini mencuat  sejak 4 juli 2013 lalu setelah Ompu Beko yang didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Dompu. Kasusnya sendiri berawal dari adanya dana sharing yang dipinjam H Bambang M Yasin kepada Ompu Beko sebagai biaya pemilukada mengingat menantu Ompu Beko Ir H Syamsuddin menjadi wakil Bupati mendampingi H Bambang.

Sebagaimana diketahui pada bulan mei 2010 Bupati Dompu meminjam uang sebesar Rp 250 juta untuk biaya pemilukada dimana didalamnya menantu Ompu Beko ikut sebagai wakil Bupati Dompu. Setelah terpilih Ompu Beko menagih uang dimaksud tetapi tidak dihiraukan, karena tidak dihiraukan maka Ompu Beko mengajukan kasus tersebut ke Polres Dompu.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]