KPI Larang Seluruh Televisi Siarkan Quick Qaunt

Sosial & Budaya326 Dilihat

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi hasil hitung cepat lembaga survei capres dan cawapres yang bertarung dalam Pemilu Presiden saat ini. Sebab, publikasi hasil hitung cepat dapat menimbulkan situasi tidak kondusif.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menilai, hitung cepat dari berbagai lembaga survei memang menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan. Untuk itu, dia meminta penayangan hasil hitung cepat dihentikan sementara sambil menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tayangan-tayangan tersebut berpotensi melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Isi siaran dinilai menyesatkan dan menghasut,” ujar dia di Kantor Pusat KPI, Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Judha, lembaga penyiaran seharusnya mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat ke masyarakat agar tidak terjadi penyesatan informasi. Pasalnya, penetapan hasil akhir merupakan kewenangan KPU. “Lembaga penyiaran tidak pantas untuk menyiarkan informasi yang menyesatkan,” kata dia.

Judha menilai siaran klaim kemenangan secara sepihak yang dilakukan kedua capres juga menyesatkan. Padahal, hasil dari proses demokrasi langsung baru diumumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang.

“Maka, kami telah layangkan surat teguran kepada kedua stasiun tv berita. Sanksinya teguran administrasi hingga pencabutan izin hak siaran,” pungkas dia. (Merdekacom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *