Bupati Dompu, Hutan Ncando, Teka Ndahu dan Hutan Kesi Legal

Sosial & Budaya740 Dilihat

DOMPU-Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin mengemukakan keberadaan hutan Ncando Kecamatan Woja dan Hutan Teka Ndahu Kecamatan Hu’u serta Hutan Kesi Kempo Dompu NTB  adalah legal.

”Keberadaan mereka (Peladang,red) dikawasan itu legal, bukan ilegal,” ujar Bambang saat memberi sambutan pada HUT Brimob yang ke 73 di Mako Brimob Desa Matua-Woja Senin 19 Nopember 2018.

Di kawasan tersebut menjadi bahan protes sejumlah elemen karena kawasan tersebut telah dirusak oleh oknum warga.  Menurutnya dikawasan tersebut telah dilakukan kemitraan antara warga dengan KPH.

Meski menyatakan sejumlah kawasan hutan legal digarap, tetapi tidak pernah menyuruh siapapun untuk merusak hutan. Dijelaskan bahwa sejauh ini keberadaan hutan tidak memberikan hasil, tetapi dengan jagung masyarakat menjadi punya pendapatan. ”Kita puluhan tahun hanya menunggui saja hutan, dengan jagung masyarakat menjadi punya uang, tetapi resikonya memang banjir” tuturnya.

Bahkan Bupati yang mengaku berkeliling So Ncando dan sekitarnya sangat menyesal tidak ikut mematok tanah saat mengukur lokasi pembangunan dam Mila empat lima tahun yang lalu. ”Waktu berkeliling So Ncando sama istri saya diomelin disepanjang perjalanan karena tidak ikut mematok tanah,” cerita H Bambang sembari berseloroh.

Bupati meminta agar pihaknya didukung, tidak ikut menyalahkan dengan berbagai persoalan yang ada. ”Saya setiap banjir selalu disalahkan, itu katanya gara-gara jagung,” urainya.

Di Jakarta lanjut Bupati setiap saat selalu terjadi banjir dan meluap ke perkampungan warga. Tetapi setelah diteliti tidak ada jagung yang ditanam. ”Berarti banjir bukan karena jagung, tetapi karena intensitas hujan yang tinggi,” paparnya.

Dalam pemanfaatan kawasan hutan memang dihadapkan pada dua hal. Yang pertama terjadi resiko kerusakan hutan, tetapi disisi yang lain pendapatan masyarakat menjadi tinggi. ”Tinggal kita pilah-pilah saja,” pungkasnya. (DB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *