Pengacara Belo Bantah Klienya Jadi Bandar

Hukum & Kriminal302 Dilihat

DOMPU-Pengacara SW alias Belo 40 tahun warga Kelurahan Bada Dompu NTB yang ditangkap terkait dengan kasus narkoba, Rusdiansyah,SH,MH membantah bahwa klienya adalah bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

Menurut Rusdiansyah yang biasa disapa Jebhy ini pelabelan bandar terhadap klienya yang belum tentu kebenaranya sangat merugikan ditengah proses hukum yang tengah dijalaninya. ”Semangat kita sama dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi jangan abaikan etika dan keadilan,” tutur Jebhy yang mengaku mengamati lalu lintas informasi terutama di medsos.

BACA : Bandar Narkoba Dompu Dibekuk Tim Polda NTB

Jebhy yang dikonfirmasi melalui saluran Handphone Sabtu pagi (29/6) mengakui sejauh ini pihaknya belum menerima apapun hasil dari penangkapan klienya. ”Kita baru menerima surat penangkapan saja, yang lain-lain termasuk surat penahananya belum,” kata dia.

Terkait dengan pelabelan bandar narkoba, Jebhy mengajak para pihak untuk berpikir sederhana saja. Kalaulah klienya disebut bandar, maka tentu ada pabrik lengkap dengan alat-alat peracikan dan lain-lain.

Karena itu Jebhy minta siapapun tidak memberikan stigma yang keliru sebelum aparat penegak hukum mendapatkan kesimpulan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim Ditsatnarkoba NTB dijalan lintas Lakey Hu’u Dompu NTB beberapa waktu lalu, klienya berniat kelokasi pemasangat peralatan sarang walet.

Karena profesi klienya adalah menyediakan serta memasang peralatan walet bagi konsumen yang membutuhkan. ”Karena itu barang-barang yang ditemukan saat penangkapan adalah peralatan walet,” jelasnya. (DB01)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *