Tersangka Hj SS, Resmi Ajukan Praperadilan

DOMPU-Mantan Kadis Disprindag Kabupaten Dompu Hj Ss resmi mengajukan praperadilan (PP) kepada Kejaksanaan Negeri Dompu. PP itu terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu dengan nomor registrasi 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu melalui penasihat hukumnya Kisman Pangeran SH.

Kepada media ini Kisman mengaku alasan PP yang dilakukan karena penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.  Penetapan tersangka tidak dibarengi dengan penyampaian SPDP kepada tersangka atau terlapor. Penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara terlebih dahulu serta surat perintah Penahanan dan penetapan tersangka tidak diuraikan pasal-pasal yang dilanggar.

Atas pelanggaran itu Kisman berharap pengadilan bisa memutus praperadilan yang diajukan dengan seadil-adilnya. Selanjutnya Kisman menyayangkan sikap penyidik kejaksaan yang tidak segera memanggil saksi yang meringankan yang sudah diajukan.

Sebab dengan saksi-saksi yang diajukan maka kasus yang tengah menjerat klienya akan menjadi terang benderang. Saksi yang diajukan dan harus didengarkan keteranganya seperti Bupati Dompu, Kepala Bapeda, Tim TP4D yang mengawal kasus itu sejak awal serta OPD-OPD lain yang terkait.

Kisman memberikan waktu hingga jum’at besok agar penyidik kejaksaan memanggil para saksi yang diajukan agar diperiksa. Sebab kalau tidak pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap penyidik sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena itu merugikan kepentingan klienya. ”Gugatan PMH seperti ini mungkin untuk pertama kali dilakukan di Indonesia,” tegas Kisman.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kasi Pidsus Kejaksanan Negeri Dompu yang dikonfirmasi via handphone Rabu sore menyatakan belum dapat memberikan keterangan. Namun berjanji akan memberikan keterangan pada kamis pagi dikantornya. (DB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *