AMAK Desak Kejaksaan Adili Ketua PKK Dompu

Sosial & Budaya865 Dilihat

DOMPU-Aliansa Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak pihak Kejaksaan segera mengadili ketua PKK Kabupaten Dompu.

Desakan itu disampaikan AMAK saat menggelar aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (26/10) pagi tadi.

Puluhan massa aksi yang dikoordinir Jujur Prakoso dan Ama Keho sekitar pukul 09.00 Wita melakukan longmarch dengan titik star diruas jalan depan Masjid Raya.

Disepanjang jalan para orator secara bergantian melakukan aksi mimbar bebas. Dengan menggunakan mobil pick up yang dilengkapi sound sistem, para orator menyampaikan pernyataan sikap dan sorotan keras terhadap indikasi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PKK Kabupaten Dompu.

Tiba dikantor Kejaksaan, massa aksi langsung melakukan orasi dengan meminta tim Adhyaksa segera mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik di Bumi Nggahi Rawi Pahu itu. “Programnya tidak logis. Anggarannya fantastik. Tangkap dan adili ketua PKK Dompu,” teriak Uma Keho dan Algifari.

Anggaran yang dikelola pihak PKK pada tahun 2022 dinilai pendemo tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan mereka menuding, organisasi yang dipimpin istri Bupati Dompu itu telah mengabaikan amanat pemerintah dalam perannya melakukan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. “Anggaran PKK justeru tidak sesuai peruntukannya dan SPJ diduga fiktif,” tandas Jujur Prakoso.

Dengan kondisi demikian. Para aktivis muda ini meminta Kejaksaan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketua PKK beserta pengurusnya. Atas dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 2 miliar rupiah.

Menanggapi tuntutan pendemo. Kasi Intel, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH didampingi beberapa orang staf Intel menggelar audiensi diruang loby kantor Kejaksaan.

Dihadapan tim Jaksa. Para pentolan pendemo minta penjelasan terkait progres penanganan kasus yang dilaporkan. “Bahan laporan sudah kami sampaikan. Kejaksaan harus segera ungkap kasus ini. Apalagi kasus ini jadi atensi khusus Kejati NTB,” kata Uma Keho.

Kasi Intel menyampaikan pihaknya saat ini telah menerima pelimpahan dari Kejati NTB atas laporan kasus tersebut. “Masih kami laksanakan puldata dan pulbaket (Pengumpulan data dan bahan keterangan, Red),” katanya.

Karena keterbatas personal. Penangan sejumlah kasus di Kejaksaan saat ini harus dilakukan secara bertahap. Meskipun demikian, kata Kasi Intel pihaknya tetap berkomitmen menangani maksimal kasus PKK yang dilaporkan AMAK. “Naik dan tidaknya nanti tetap kami sampaikan. Pada intinya tetap akan ditangani,” pungkas Joni.

Mendengar penjelasan tersebut, para pendemo yang sejak awal aksi dikawal ketat polisi, akhirnya secara tertib membubarkan diri. (DB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *