oleh

Menjaga Marwah Lembaga

 

Oleh: Suherman

Marwah itu kehormatan. Lembaga itu merupakan alat negara untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi, secara sederhana terminologi marwah lembaga negara dapat kita pahami dari makna tersebut.

Dalam teori trias politikanya montesque menyebutkan bahwa ada tiga cabang kekuasaan, diantaranya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masing-masing cabang kekuasaan ini memiliki kewenangan dan fungsi masing-masing.

Di Indonesia ketiga cabang kekuasaan ini terjewantahan kedalam lembaga/alat kekuasaan negara sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi, diantaranya MPR, DPR, PRESIDEN, BPK, MK dan sebagainya.

Lembaga-lembaga tersebut yang menjalankan penyelenggaraan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaain abadi dan keadilan sosial yang memang harus dijaga marwahnya.

Pertanyaan kemudian siapa yang harus menjaga marwahnya?? Lembaga negara tersebut diisi oleh orang-orang atau individu-individu yang diamanatkan undang-undang untuk menyelenggarakn fungsi-fungsi lembaga tersebut. Individu-individu inilah yang kemudian memiliki tugas menjaga marwah lembaga negara tersebut. Dari ketiga cabang kekusaan itu, dua diantaranya (Baca; Eksekutif dan Legislatif) dipilih secara langsung melalui pemilu maupun pilkada.

Lalu bagaimana cara menjaganya? Menurut penulis menjaga marwah lembaga itu sangat sederhana, cukup dengan menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh komitmen dan konsisten yakni menyelenggarakan penyelenggaran negara yang baik dan bersih bebas KKN sesuai dengan asas penyelenggaraan negara sebagaimana disebutkan dalam aturan perundang-undangan (Baca: UU No. 28 Tahun 1999), yakni asas kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

Tentu tidak mudah menyelenggarakan penyelenggaraan negara tersebut, butuh individu-individu yang memiliki integritas dan professional. Integritas merupakan nilai-nilai yang melekat pada individu-individu yang menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaran negara.

Profesional merupakan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan aturan perundang-undangan. Untuk profesional, individu-individu tersebut, ditopang oleh kemampuan SDM, pemahaman yang handal dan memadai.

Kalau itu dapat dilaksanakan oleh individu-individu yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaran negara, maka dengan sendirinya marwah lembaga akan TERJAGA.

Penulis Adalah Anggota KPUD Kabupaten Dompu

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]