Sengketa Antar Peserta Pemilu Harus Diselesaikan Cepat dan Adil

DOMPU-Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin menyatakan sengketa antar peserta pemilu dalam tahap kampanye harus diselesaikan secara cepat dan adil. Ini penting agar tahapan-tahapan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.

Koordinator devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu ini mencontohkan ketika peserta pemilu memasang baliho pada zona yang telah ditentukan oleh KPUD. Tentu saja semua peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk memasang disitu.

Persoalan kemudian terjadi manakala ada peserta pemilu memasang baliho tapi menghalangi pandangan peserta pemilu yang lain dan komplain tak dapat dihindari. Menghadapi hal ini petugas dilapangan tentu harus memutuskan secara cepat dan adil tentu setelah berkoordinasi dengan Bawaslu.

Regulasi dan aturan harus menjadi patokan utama dalam menyelesaikanya, tetapi musyawarah dan mufakat harus lebih penting dalam menyelesaikanya. ”Dan sebisanya dapat diselesaikan saat itu juga,” tandas Syafruddin dihadapan peserta rapat koordinasi pengawas pemilu yang berlangsung minggu-senin 10-11 Desember 2023.

Begitu juga dengan pemasangan-pemasangan baliho yang menyalahi aturan dan dilarang UU seperti dihalaman tempat-tempat peribadatan. Diakui Syafruddin peserta pemilu banyak akalnya dan mereka akan mencari celah untuk lepas dari jeratan pelanggaran.

Misalnya diperkenankan zona pemasangan baliho disepanjang jalan A, lalu peserta pemilu berebutan memasang baliho disepanjang jalan tersebut tak terkecuali didepan masjid atau gereja. karena zonanya disepanjang jalan maka mereka akan berdalih itu tidak dilarang. ”Nanti mereka berdalih ini zona sepanjang jalan bukan halaman masjid atau halaman gereja,” tutur Syafruddin mencontohkan.

Disinilah kata dia pengawas pemilu harus mampu memberikan telaahan dan argumentasi sehingga ketentuan dan aturan tidak dilanggar. ”Karena pasti peserta pemilu banyak akalnya,” pungkas dia.

Sementara anggota KPUD Dompu Agus Setiawan, mengungkap beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye. Salah satu yang paling krusial adalah pada fase kampanya tatap muka. Kampanye tatap muka ini diakuinya tidak membutuhkan massa yang banyak, bisa dilaturrahmi dan dor to dor.

Pada dan kampanye dor to dor tidak tertutup kemungkinan akan tumpang tindih terutama antara seperta pemilu caleg yang satu dengan caleg yang lain. Dikabupaten Dompu terdapat 419 caleg yang bertarung memperebutkan 30 kusri yang tersedia di DPRD. ”Jadi tidak tertutup kemungkinan dalam waktu yang bersamaan disatu rumah akan diketuk oleh oleh dua orang caleg sekaligus,” paparnya.

Disinilah kata Agus diperlukan kemampuan petugas lapangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta. Potensi yang lain juga ada pada fase pemasangan alat peraga yang mana peserta pemilu tentu akan melirik lokasi-lokasi sesuai zona KPUD tetapi memiliki posisi strategis dan memenuhi estetika.

Tumpang tindih pemasangan alat peraga seperti brosur, stiker, spanduk dan semacamnya ini tak bisa dihindari karena ingin memasang pada posisi yang strategis dan menarik. (DB01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *