Kekurangan Gaji 13 dan THR Belum Dibayar, Ribuan Guru di Dompu Meradang

Sosial & Budaya1062 Dilihat

DOMPU-Ribuan guru sertifikasi baik SD dan SMP di semua wilayah Kabupaten Dompu, kini meradang.

Pasalnya, hingga tahun 2024 mereka belum sepenuhnya menikmati hak nya melalui gaji 13 dan THR.

Para tenaga pendidik ini mengeluhkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tidak membayar kekurangan gaji 13 dan THR tahun 2023.

Para pahlawan tanpa tanda jasa mengaku, kekurangan pembayaran gaji 13 dan THR bagi guru sertifikasi dijanjikan akan dilunasi sejak bulan Juni tahun 2023.

Namun faktanya hingga tahun 2024 saat ini, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi pihak Dikpora. “Janji dibayar bulan Juni, Juli. Ternyata janji palsu. Sampai saat ini semua guru gigit jari,” tutur beberapa orang guru kepada media ini, Sabtu (16/3) pagi.

Momentum bulan puasa ini. Sejumlah guru berharap pemerintah bisa mengambil sikap untuk memperhatikan nasib mereka, minimal dengan segera melakukan pembayaran dan pelunasan kekurangan gaji 13, THR dan tunjangan sertifikasi. “Kami sangat berharap bisa cepat dibayar. Suasana puasa dan lebaran, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi,” tutur para guru.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dikpora, Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, MPd, yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan perihal yang dikeluhkan guru di Bumi Nggahi Rawi Pahu saat ini. “Memang benar, semua guru sertifikasi belum ada yang menerima gaji 13 dan THR masing-masing 50 persen tahun 2023,” ungkapnya.

Menurut Rifaid, informasi dan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran tersebut sejak tahun 2023 hingga saat ini belum ditransfer oleh pihak Kemenku ke kas daerah.

Alasan tidak ditransfer anggaran itu oleh Kemenkeu, karena dalam SK Kemenkeu tetang pembayaran gaji 13 dan THR 2023, tidak terdapat nama Kabupaten Dompu sebagai penerima transfer.

Bukan hanya Dompu. Kabupaten kota lain di NTB juga bernasib sama. Ada sekitar 200 daerah yang tidak tertera namanya dalam SK Kemenkeu. “Itu informasi yang kami terima. Lebih jelasnya silahkan koordinasi dengan BPKAD,” katanya.

Kadis Dikpora berharap pembayaran kekurangan gaji 13 dan THR 2023 yang dikeluhkan guru, bisa secepatnya tertangani. Informasi terakhir yang diperoleh pihaknya, berdasarkan hasil koordinasi PGRI ke Pemda, dalam waktu dekat akan segera dibayarkan. “Hemat saya, itu haknya guru harus dibayar,” ujarnya. (DB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *